Surabaya, Padasukatv.com.- Pendingin ruangan atau air conditioner (AC) sudah menjadi kebutuhan masyarakat tropis, seperti Indonesia. Nah, dibalik pruduk AC tersebut ada teknologi yang membuat perangkat tersebut mengelkuarkan udara dingin, yaitu refrigeran atau istilah umunya mmasayarakat menyebutnya Freon. Padahal, Freon sendiri adalah nama brand yang dimiliki Chemours. Perusahaan ini adalah pemilik sah merek dagang SUVA™ dan FREON™ di berbagai negara. Sebagai pemilik tunggal merek dagang SUVA™ dan FREON™, Chemours merupakan satu-satunya pihak di Indonesia yang berhak memberikan izin kepada pihak lain untuk mendistribusikan produk -produk tersebut.
“Chemours menyadari bahwa ada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang dengan itikad buruk telah meniru, memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan produk palsu yang menyerupai refrigeran SUVA™ dan/atau FREON™. Kegiatan ini jelas menumpang reputasi dan niat baik merek dagang kami, dan pada saat yang sama menciptakan kebingungan konsumen tentang keaslian produk SUVA™ dan FREON™. Selain itu, produksi dan peredaran produk SUVA™ dan/atau FREON™ palsu berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat karena adanya kemungkinan kandungan bahan berbahaya yang terdapat di dalam produk – produk tersebut, ungkap Dr. Hardian Reza Dharmayanda,Country Director & Sales Senior Consultant Trermal & Specialized Solution Business Unit PT The Chemours Indonesia yang disampaikan pada acara sosialisasi teknologi Refrigeran yang diselenggarakan di Cinnamon 3 room, Four Points Hotel Tunjungan, Surabaya
Sesuai undang-undang, pemilik merek terdaftar dan/atau pemegang Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara ilegal menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Perbuatan melawan hukum menggunakan merek yang sama seluruhnya sebagai merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dapat dikenai sanksi pidana, baik berupa sanksi penjara maupun denda.
Untuk menghindari tindakan hukum lebih lanjut dari kami dan/atau perwakilan kami, baik secara perdata maupun pidana, kami mengingatkan kepada setiap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan, memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan produk SUVA™ dan/atau FREON™ palsu, untuk segera menghentikan semua kegiatan tersebut. Chemours secara aktif dan kontinyu akan terus melakukan kampanye anti barang palsu di pasar dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam penegakan hukum maupun penindakan terhadap pelanggaran.
Chemours juga menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk berhati-hati dan tidak tertipu dengan kegiatan jual beli produk SUVA™ dan/atau FREON™ palsu.
Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Asosiasi Praktisi Pendingin Tata Udara DPD Jawa Timur(APITU). Asosiasi ini sepakat untuk terus menyosialisasikan produk freon asli Chemours kepada masyarakat. “Kami merekomendasikan agar masyarakat menggunakan produk freon asli Chemours dengan memberikan edukasi ciri-ciri freon palsu,” ungkap perwakilan APITU dalam vidio tikto @padasukatvnews yang sudah dilihat ribuan konsumen.