Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina meminta pemerintah mengusut tuntas penemuan 205.400 paket kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di masyarakat. Penemuan tersebut menjadi bukti nyata betapa peredaran produk berbahaya yang mengancam kesehatan masih menjadi masalah serius di Indonesia.
“Kami meminta BPOM juga aparat kepolisian mengusut tuntas temuan ratusan ribu paket kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Produsen dan pengedar produk berbahaya tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arzeti Bilbina, Selasa (31/12/2024).
Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di masyarakat memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 8,9 miliar. Temuan ini didapatkan dari hasil pengawasan pada periode Oktober hingga November 2024.
Bahan dilarang dan berbahaya yang ditemukan pada produk kosmetik yang ditemukan antara lain merkuri, rhodamin B dan bahan obat seperti hidrokinon, tretinon, antibiotik, antifungsi dan steroid. Beberapa merk kosmetik ilegal dan berbahaya yang paling banyak ditemukan berasal dari Tiongkok, Malaysia, Korea, India dan Filipina. “Fakta ini sangat memprihatinkan karena berbagai kandungan dari kosmetik ilegal tersebut bisa membahayakan pengunanya di jangka panjang,” katanya.
Arzeti mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan kosmetik ilegal dan berbahaya ini masih mudah ditemukan di masyarakat. Pengawasan yang lemah serta permintaan pasar yang tinggi menjadi penyebabnya. “Masyarakat juga kurang memiliki kesadaran untuk memilih kosmetik yang aman untuk digunakan,” katanya.
Konsumen, lanjut Arzeti, tergiur menggunakan kosmetik ilegal dan berbahaya karena hasil yang didapatkan cepat. Harganya juga murah dan akses untuk mendapatkannya juga mudah. “Padahal, kosmetik yang ilegal dan berbahaya ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan seperti iritasi kulit, kerusakan kulit dan gangguan kesehatan lainnya,” katanya.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk memilih produk yang sudah terdaftar di BPOM. Masyarakat juga tidak boleh segan melapor ke pihak berwenang jika menemukan produk ilegal yang beredar di masyarakat “Jangan tergiur harga murah dan jangan lupa untuk membaca label dengan teliti,” katanya.
Arzeti mengatakan, pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah kongkrit meminimalisir peredaran kosmetik ilegal. Di antaranya meningkatkan pengawasan di semua tingkatan distribusi. Selain itu, kerjasama linta sektor dengan BPOM, kepolisian dan pemerintah daerah harus dilakukan. “Sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentag bahaya penggunaan kosmetik ilegal dan cara memilih produk yang aman, harus dilakukan,” pungkasnya.