Mesin Judi Dijual Bebas di Market Place, Komisi VI Desak Diusut Tuntas

NEWS

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan, mengecam keras penjualan mesin judi di market place. Pemerintah diminta untuk mengusut tuntas aktivitas ilegal ini, apalagi daya rusak perjudian begitu luar biasa terutama bagi generasi muda.

“Kami mendapatkan laporan jika masih ditemukan penjualan mesin judi di beberapa market place. Kami mendesak pemerintah untuk bergerak cepat mengusutnya karena penjualan mesin judi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain itu aktivitas ini juga berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang larangan mengedarkan dan mengoperasikan mesin judi ,” ujar Nasim Khan, Rabu (8/1/2024).

Dia mengungkapkan telah mengecek secara langsung laporan penjualan mesin judi secara online tersebut. Berdasarkan penelusurannya di market place memang ada penjualan mesin judi dengan harga Rp5 juta belum ditambah ongkos kirim. “Fakta ini tentu membuat kita mengelus dada mengingat kita saat ini mengalami bencana sosial besar terkait maraknya judi online, ujarnya.

Nasim mengatakan segala aktivitas perjudian di Indonesia tergolong ilegal. Kendati demikian faktanya saat ini berbagai situs judi online dengan bebas beroperasi dengan omzet triliunan rupiah. “Berbagai upaya memberantas judi online ini seolah timbul tenggelam seiring riuh rendahnya isu ini di publik. Belum ada muncul tindakan tegas yang menjerat para bandar judi online. Mereka yang ditangkap dan diusut masih level pekerja situs judi online belum menyentuh para bandar,” urainya.

Menurutnya dampak judi online begitu luar biasa. Selain mempengaruhi mental, dampak judi online juga begitu luar merusak bagi keutuhan keluarga. Bahkan tidak jarang para penjudi yang kalah taruhan terjerat pinjaman ilegal dan akhirnya menemukan jalan buntu dalam hidup mereka. “Kasus terbaru bunuh diri satu keluarga di Ciputat, Tangerang Selatan ternyata karena judi online dan pinjaman online,” kata Nasim.

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini menilai pemerintah harus tegas dan tidak jemu untuk melakukan pemberantasan judi online. Berbagai bukti telah menunjukkan jika judi online saat ini dampaknya luar biasa merusak. “Bukti apalagi yang kita butuhkan untuk melihat begitu luar biasa merusaknya dampak judi online ini. Pemerintah harusnya mengerahkan semua sumber daya untuk memberantas tindakan ilegal ini,” katanya.

Nasim meminta pemilik toko online melarang seller (penjual) memperdagangan mesin judi atau apapun terkait aktifitas judi. Jika tetap ngotot para pemilik toko online ini juga bisa dijerat dengan pidana. “Pemilik toko online juga harus tegas melarang. Jangan sampai membiarkan d